MEDAN, RADARCIREBON.COM – Viral video di media sosial yang mempertontonkan kekerasan beberapa waktu lalu, yang melibatkan anak dari perwira polisi di Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam video tersebut, seorang mahasiswa bernama Ken Admiral dianiaya oleh Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan.
BACA JUGA:Polisi Kumpulkan Barang Bukti Soal Ancaman Peneliti BRIN Bunuh Warga Muhammadiyah
Di video yang beredar, Ken dipukuli, ditendang, hingga kepalanya berulang kali dibenturkan ke aspal.
Dari video itu, tampak juga kepala Ken berdarah, tetapi Aditya tak menghentikan aksinya.
Ken juga berulang kali meminta maaf agar penganiayaan itu dihentikan. Korban tak bisa berbuat apa apa lantaran terduga pelaku naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.
BACA JUGA:Inilah Rahasia Rhoma Irama Tetap Sehat di Usia Senja
Tentu saja, Polda Sumatera Utara tidak tinggal diam dan langsung melakukan penyelidikan.
Selang kemudian, Polda Sumatera Utara menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Inilah Rahasia Rhoma Irama Tetap Sehat di Usia Senja
Aditya seperti dalam video yang viral tampak menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya menerima dua laporan terkait anak perwira Polri itu.
Sumaryono menerangkan bahwa AH juga melaporkan Ken ke polisi.
"Kami menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral, di mana dari laporan ini kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa 25 April 2023.
BACA JUGA:Soal Surat dari Sandiaga Uno, Prabowo: Oh Belum Terima
Aditya dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling lapor.
"Laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kami gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono.
BACA JUGA:UPDATE! Lalu Lintas di Jalan Tol Cirebon Malam Ini Ramai Lancar, Tapi Belum Puncak Arus Balik
Sumaryono menambahkan penyidik akan menjemput paksa Aditya.
“Kami akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (jun)