Tidak Hanya Aditya Hasibuan, Polisi Bakal Segera Umumkan Tersangka Baru

Sabtu 29-04-2023,06:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

MEDAN, RADARCIREBON.COM - Penyelidikan polisi terhadap kasus penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan akan terus didalami.

Sebab, dalam laporan yang dilayangkan Ke Admiral ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Aditya Hasibuan bukan saja dibantu oleh ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACA JUGA:Inilah Pernyataan Resmi Virgoun Soal Isu Perselingkuhan yang Heboh di Medsos

Tetapi, juga dibantu oleh kakak Aditya dan seorang pria yang tidak disebutkan identitasnya.

Dalam kasus penganiayaan brutal ini, polisi menjerat Aditya anak AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

BACA JUGA:Berkat Robot Spema, Dua Bayi Lahir Sehat Sempurna

“Dengan ancaman 5 tahun,” Ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, di Polda Sumut, Kamis 27 April 2023.

2

Sumaryono menyebut, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 7 saksi, salah satunya AKBP Achiruddin Hasibuan atau AH.

"Keterangan AKBP AH untuk memperkuat unsur pidana dakwaan anaknya,” tutur Sumaryono.

BACA JUGA:Pelatih Indra Sjafri Optimis Indonesia Bisa Atasi Tuan Rumah Kamboja di Leg Pertama

Untuk penanganan kasus ini, penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Prompam dan Biro SDM Polda Sumut.

"Kita akan melihat atau mencari tahu, hasil assesment karakteristik AKBP AH,” ujarnya.

Sumaryono menjelaskan, pelibatan Propam dan SDM itu dilakukan untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pasca Lebaran 2023, Tren Kunjungan ke Masjid Raya Al Jabbar Meningkat

Sayangnya, ia tak bisa membeberikan hasil pendalaman dan penyelidikan dimaksud.

Kategori :