18 tersangka Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Kuningan, Begini Alasan Polisi Hanya Menahan 6 Orang
Ftoo pada unggahan Instagram tragedi_hk mengenai penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan. Foto:-tragedi_hk -Instagram
18 tersangka Kasus Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Kuningan, Begini Alasan Polisi Hanya Menahan 6 tersangka
RADARCIREBON.COM - Kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan sudah ditangani oleh polisi. Peyidik telah memproses kasus ini dan menetapkan para tersangka.
Sudah ada 18 orang yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun hanya 6 yang sudah ditahan.
Kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan jadi heboh setelah korbannya, remaja inisial H, meninggal dunia.
H merupakan santri Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, asal Kota Bekasi, Jawa Barat. Usianya 18 tahun.
BACA JUGA:Penganiayaan Santri Ponpes Husnul Khotimah Kuningan, Kepala Divisi Humas: Kami Malu dan Prihatin
Nyawa korban, H, tak tertolong meski sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Adapun korban meninggal pada Senin 4 Desember 2023.
Setelah ada laporan, polisi segera melakukan proses penyelidikan. Pada awalnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Kemudian berkembang menjadi 18 orang.
Keluarga korban menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
BACA JUGA:KPU Resmi Mengeluarkan Jadwal Debat Capres dan Cawapres Pemilu 2024, Berikut Rincian Tanggalnya
Dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, pihaknya telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan.
Dari 18 tersangka, 6 diantaranya berusia 18 tahun, sudah ditahan di Polres Kuningan.
Sedangkan 12 tersangka lainnya masih di bawah umur. Saat ini dititipkan di rumah singgah milik Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: