18 tersangka Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Kuningan, Begini Alasan Polisi Hanya Menahan 6 Orang

18 tersangka Penganiayaan Santri Husnul Khotimah Kuningan, Begini Alasan Polisi Hanya Menahan 6 Orang

Ftoo pada unggahan Instagram tragedi_hk mengenai penganiayaan santri Husnul Khotimah Kuningan. Foto:-tragedi_hk -Instagram

Meski demikian, para tersangka yang masih di bawah umur tetap menjalani proses pemeriksaan serta berada dalam pengawasan petugas. 

BACA JUGA:Mungkin Anda Belum Tahu, Manfaat Air Rebusan Kayu Secang Sangat Banyak untuk Kesehatan, Cek Infonya di Sini

"Awalnya kami mengamankan 7 orang. Kemudian bertambah berdasarkan keterangan dari ke 7 orang yang diamankan di awal," tutur Kapolres dilansir dari Radarkuningan.com.

Kasus penganiayaan ini pun dinilai telah mencoreng nama besar pondok pesantren Husnul Khotimah Kuningan.

Pondok pesantren yang terletak di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan ini, memiliki banyak santri. Termasuk santri dari luar Jawa.

Kepala Divisi Humas dan Dakwah Ponpes Husnul Khotimah, H Sanwani mengaku prihatin. Dia memastikan pihak Husnul Khotimah akan kooperatif dan mengikuti proses penyelidikan oleh kepolisian.

BACA JUGA:Anis Matta: Gelora Menang, Indonesia Bebas Buta Huruf Al-Qur'an

BACA JUGA:Beredar Kabar Bukit Kembar Jalan Baru Kuningan Longsor, Berikut Faktanya

"Kami dari ponpes, mendukung sepenuhnya upaya kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Kami selalu terbuka dan kooperatif kepada penyidik," kata Sanwani.

Sebelumnya, kasus penganiayaan santri Husnul Khotimah mencuat di media sosial setelah korban meninggal dunia.

Bermula dari postingan akun tragedi_hk di media sosial Instagram. Unggahan akun tersebut menyebutkan adanya peristiwa penganiayaan menyebabkan H meninggal dunia.

Unggahan itu dibuat pada Senin 4 Desember 2023 dan langsung mendapatkan perhatian dari warganet. (agus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: