MEDAN, RADARCIREBON.COM - Terbukti melanggar kode etik Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari anggota Polri.
AKBP Achirudin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan anaknya melakukan penganiyaan terhadap orang lain.
BACA JUGA:Talk Show KPC DIY Menyoal Kepemimpinan Bupati Imron Selama 4 Tahun, Berikut Catatannya
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa 2 Mei 2023 tadi malam.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
BACA JUGA:SBMI Laporkan Perekrut BMI Korban Dugaan TPPO Myanmar ke Bareskrim Polri
Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022.
Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Panca.
BACA JUGA:Kapolres Majalengka Hadiri Anev Sitkamtibmas Terkini Pimpinan Kapolri Secara Vicon
Panca mengatakan hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.
Saat istirahat saat menjalani sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih.
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.