Detik-detik Oknum Satpol PP Kuningan Antar Selingkuhan Malam-malam, Dipergoki Mertua M

Rabu 03-05-2023,18:05 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

"Kami juga sudah menyerahkan barang bukti dari kejadian itu ke penyidik kepolisian," tambah Haris.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Satpol PP Kuningan selingkuh dengan istri pegawai rumah sakit.

Kasus ini sudah ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. Berapa lama ancaman hukuman untuk pelaku?

Warga Kuningan sempat dihebohkan dengan video singkat ketika Anggota Satpol PP berinisial MNF nyaris dihajar massa.

Ternyata video tersebut dibuat sesaat setelah MNF digerebek sedang berduaan dengan seorang wanita inisial M yang bukan pasangan sahnya. 

M merupakan istri dari seorang pegawai rumah sakit di Kabupaten Kuningan. Dia nekat berselingkuh dengan MNF yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas alias THL.

M yang sedang asyik berduaan di rumahnya dengan MNF kepergok oleh suaminya sendiri yakni AA. 

AA mendapat pengaduan dari keluarganya bahwa di rumahnya sedang ada lelaki lain yang berduaan dengan istrinya.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 30 April 2023 di Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan. Video itu kemudian viral di media sosial dan membuat publik gemas.

Kasus yang sempat bikin heboh ini telah ditangani Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan. 

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dari kasus tersebut. 

Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Anggi Eko Prasetyo, pihaknya telah menerima laporan kasus penggerebekkan diduga pasangan selingkuh tersebut.

"Kami sudah menerima laporan dan telah memeriksa terlapor MNF atas tuduhan perbuatan perzinahan,” katanya dilansir dari Radarkuningan.com. 

Lantas, bagaimana dengan nasib oknum Anggota Satpol PP inisial MNF yang selingkuh dengan istri orang dan dilaporkan dengan pasal perzinahan tersebut?

Menurut Iptu Anggi, MNF belum ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun. 

“Karena perkara ini ancaman hukumannya kurang dari satu tahun, maka terhadap terlapor MNF, tidak dilakukan penahanan tapi harus melakukan wajib lapor,” jelasnya.

Kategori :