2. Cek Legalitasnya ke OJK
Warga Majalengka harus terlebih dahulu mengecek Legalitasnya ke OJK untuk menyakinkan kalau badan usaha tersebut bukanlah investasi bodong.
BACA JUGA:Daihatsu Siap Warnai Akhir Pekan Generasi Muda Lewat Urban Fest di Kota Pahlawan
BACA JUGA:Fadillah Arbi Siap Taklukkan JuniorGP 2023 Bersama Astra Honda Racing Team
3. Jangan Percaya Imbalan Hasil Besar
Hati hati saat ada produk yang menawarkan imbalan hasil besar, bandingkan dengan investasi yang ditawarkan oleh PUJK legal.
Itulah tips yang dibagikan Kapolres Majalengka agar terhindar invetasi bodong.
Tawaran untuk menanamkan modal atau investasi, saran Kapolres, warga jangan langsung tergiur untuk ikut serta.
BACA JUGA:Pindang Gombyang Indramayu, Asal Muasal Sebutan dan Cara Membuatnya
BACA JUGA:SURGA DUNIA, Sensasi Menginap di Tengah Kebun Teh Ciwidey Bandung, Cocok untuk Menenangkan Pikiran
"Kita harus lebih bijak dalam menghindarinya, agar tidak terjerumus pada investasi bodong tersebut," ujar AKBP Indra Novianto, Jumat 5 Mei 2023.
Selain itu, kata Kapolres, masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurigakan kepada polisi.
Adapun nomor yang bisa dihubungi, sebut Kapolres, warga bisa langsung kontak di nomor 0811-1112-2004, atau melalui Instagram resmi Polres Majalengka dengan akun polres_majalengka dan Satreskrimresmjlk.
"Selain bisa melapor ke kepolisian terdekat," jelasnya.*