KPK Jemput Paksa Anas, Jika Masih Tetap Mangkir dari Panggilan

Jumat 10-01-2014,14:12 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Komitmen Anas Urbaningrum untuk patuh terhadap hukum kembali diuji hari ini. Apakah dengan gentleman dia akan memenuhi penyidik KPK, atau kembali mangkir seperti Selasa (7/1). Anas lebih baik memikirkan baik-baik keputusannya, karena KPK bakal menjemputnya dengan paksa kalau memilih tidak datang. Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, dia memang tidak tahu apakah Anas memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Yang pasti, pemanggilan mantan Ketum Partai Demokrat itu dipastikan sama dengan tersangka lainnnya. Tidak ada keistimewaan yang diberikan tempatnya bekerja pada Anas. \"Redaksional surat panggilan sama dengan sebelumnya. Kita lihat, apakah panggilan itu diindahkan. Kalau tidak ada, akan ada tindakan. Jemput paksa bisa dilakukan kalau panggilan tidak diindahkan,\" ujar Johan. Lebih lanjut Johan menjelaskan, jemput paksa dilakukan bukan karena tersangkanya adalah Anas Urbaningrum. Itu menjadi standar saat pemanggilan sudah dilayangkan beberapa kali, tetapi tidak datang tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan hukum. Apalagi, KPK sudah mengkonfirmasi kalau panggilan sebelumnya adalah yang kedua. Itu artinya, panggilan hari ini adalah yang ketiga dan menjadi batas akhir. Kalau memang Anas menganggap judul atau redaksional surat panggilan tidak jelas, Johan menyebut ada baiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Bukan dengan cara tidak memenuhi panggilan. \"Sprindik itu bukan film, memangnya film harus pakai judul,\" katanya. Di samping itu, kalau Anas memang penasaran dengan frasa proyek Hambalang dan lain-lain dalam sprindik, Johan berharap dia datang. Sebab, dengan cara itu dia bisa mengetahuinya secara langsung. Anas, disebutnya bisa mempertanyakan langsung pada penyidik apa maksud semua itu. Namun, usaha KPK untuk memanggil Anas bakal mendapat perlawanan. Para loyalis masih bersikukuh berharap agar suami Athhiyah Laila itu tidak memenuhi panggilan KPK. Alasannya tetap sama, karena redaksional surat panggilan ketiga Anas masih menyantumkan frasa proyek Hambalang dan lain-lain. Carel Ticualu misalnya, kuasa hukum Anas situ malah balik bertanya apakah KPK menghendaki kliennya hadir atau tidak. Kalau iya, lembaga antirasuah itu harusnya tahu apa yang harus diperbaiki dalam redaksional surat pemanggilan. Kalau tidak, berarti bisa dikatakan sejak awal KPK ingin menjemput paksa Anas. \"Makanya, dibuat surat panggilan yang sama supaya bisa gunakan kewenangannya untuk menangkap Anas,\" tuturnya pada wartawan. Ujung-ujugnya, dia menyebut kalau kepemimpinan KPK jilid II ini sangat arogan. Carel juga meminta KPK untuk membuat surat panggilan sesuai dengan KUHAP yang menyebut harus jelas dalam maksud dan tujuan memeriksa. Meski demikian, dia tidak bisa memastikan apakah Anas hadir atau tidak. Sama dengan Tri Dianto, loyalis yang juga mantan Ketua DPC PD Cilacap itu menyebut keputusan ada di tangan Anas. Dia hanya menjelaskan kalau sudah memberitahu adanya surat panggilan itu. \"Kemarin saya BBM, kasih tahu ada panggilan. Mas Anas bilang oke,\" katanya di Markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI). Saat ini, kondisi Anas disebutnya sehat secara fisik. Kalau Anas memutuskan datang, rencananya akan didukung oleh anggota PPI dari seluruh Indonesia. Meski demikian, dia juga ikut mempermasalahkan surat panggilan yang masih mengandung kata proyek Hambalang dan lain-lain. Versinya, KPK selaku lembaga super tetapi memanggil orang seenaknya. Dia tidak menampik kalau panggilan untuk proyek Hambalang sangatlah jelas, tetapi tidak dengan proyek lain-lain. Dia juga kembali mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam mengusut aliran Hambalang ke Kongres PD 2010. Dia tetap berkeyakinan kalau Edhie Baskoro alias Ibas dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus diperiksa KPK. Menurutnya, itu penting karena kedua tokoh itu punya peranan. \"Kalau KPK ingin fair menuntaskan kasus ini, Mas Ibas harus diperiksa karena dia sebagai steering committee dan timses Andi Mallarangeng. Begitu juga dengan Presiden SBY yang menjadi penanggung jawab kongres dan pendukung Andi Mallarangeng,\" tuturnya. Sikap yang tidak jauh berbeda disampaikan oleh Jubir PPI Ma’mun Murod. Dia mengaku belum mendapatkan informasi dari Anas mengenai pemeriksaan besok. Namun, dia berhara Anas tidak datang. \"Insya Allah tidak akan pernah datang. Lebih besar kemungkinan tidak datang,\" tegasnya. MAHFUD LINDUNGI ANAS Direktur PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso yang juga menjadi tersangka Hambalang memberikan kesaksian untuk terdakwa Deddy Kusdinar. Dalam kesaksiannya Mahfud kemarin banyak membantah dakwaan dan terkesan melindungi Anas. Upaya Mahfud melindungi Anas itu terlihat dari bantahannya bahwa dia pernah diminta tolong PT Adhi Karya agar perusahaan M Nazaruddin mundur dari proyek Hambalang. \"Tidak pernah, saya juga tidak kenal dengan Rosa (Mindo Rosalina Manulang, anak buah Nazaruddin),\" jelasnya. Rosa memang orang kepercayaan Nazaruddin yang saat itu disuruh mengawal proyek Hambalang agar bisa dikerjakan perusahaannya, Grup Permai. Saat Jaksa menanyakan apakah Mahfud pernah ditagih agar mengembalikan uang yang telah dikeluarkan perusahaan Nazar, dia juga membantah. Dalam dakwaan Deddy Kusdinar disebutkan Rosa pernah meminta agar PT Adhi Karya mengembalikan uang Rp10 miliar karena selama ini Grup Permai telah mengeluarkan fulus sejumlah itu untuk mengurus proyek Hambalang. Kesaksian Mahfud tersebut bertentangan dengan pernyataan Manager Pemasaran Adhi Karya Arief Taufiqurrahman yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Arief mengaku pernah diminta Rosa agar mundur dari proyek Hambalang. Permintaan itu disampaikan Rosa karena perusahaannya telah banyak keluar uang untuk mendapatkan proyek Hambalang. Salah satunya untuk mengurus segala keperluan termasuk sertifikat Hambalang di BPN. Atas permintaan itulah kemudian Direktur Operasional Adhi Karya yang kini juga menjadi tersangka Hambalang, Teuku Bagus Muhammad Noor meminta bantuan Mahfud. Teuku Bagus meminta tolong Mahfud karena dia diketahui dengan Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat saat itu. Saat itu Nazaruddin juga menjabat sebagai bendahara umum partai berlogo mercy tersebut. Dalam dakwaan disebutkan Mahfud menyampaikan pesan Adhi Karya ke Anas saat ada acara yasinan di rumah Anas. Lagi-lagi Mahfud membantah hal itu. Tapi saat Jaksa menanyakan apakah Mahfud pernah hadir di rumah Anas untuk yasinan? Mahfud tak bisa mengelak. \"Iya saya hadir tapi tidak membicarakan itu,\" jelasnya. Pembelaan Mahfud terhadap Anas juga tampak ketika menyebut Attiyah Laila (istri Anas) tak lagi menjabat sebagai komisaris pada PT Dutasari Citralaras. Selain Mahfud, jaksa juga menghadirkan tiga saksi lainnya untuk Deddy Kusdinar. Antara lain Nany M Ruslie, Herman Prananta, dan Lerman Simbolon. Mahfud termasuk salah satu tokoh sentral dari kongkalikong proyek Hambalang. Sebab dia disebut sebagai penampung uang dari PT Adhi Karya yang kemudian dialirkan ke sejumlah pejabat. DENNY LAPORKAN LOYALIS ANAS Sementara itu, Wamenkumham Denny Indrayana kemarin secara resmi melaporkan dua loyalis Anas Urbaningrum ke Bareskrim Polri. Denny melaporkan Ma\'mun Murod Al-Barbasy dan Tridianto dengan tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baik. Dia beralasan, kesempatan meminta maaf sudah habis. Denny mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00. Dia menjelaskan, dasar laporan tersbeut adalah fitnah yang dilontarkan oleh Ma’mun di KPK baru-baru ini. Kala itu, Makmun menuding Denny dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas. Pertemuan itu dilakukan pada Senin (6/1) siang sekitar pukul 14.00. Belakangan, Ma’mun meralatnya menjadi Senin dini hari. “Bukti yang saya bawa adalah kuasa dari rekan-rekan advokat dan berita teman-teman (media massa),” ujarnya. Deni menuturkan, pada jam-jam yang yang disebutkan oleh Ma’mun, dia memiliki aktivitas berbeda. Pada pukul 14.00, dia makan bersama 10 stafnya di sebuah restoran di Jakarta. “Ada videonya, karena rekan humas ada yang merekam. Kami juga berfoto di gerbang,” ujarnya. Sedangkan, pada pukul 02.00 pagi tentu saja dia masih meringkuk di bawah selimut. Sebenarnya, lanjut penulis buku No Wamen No Cry itu, tudingan Ma’mun tidak akan menjadi persoalan besar andaikata tidak menyebut nama BW. Berdasarkan UU KPK, unsur pimpinan KPK dilarang bertemu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung berperkara dengan KPK. “Itu perbuatan pidana, dan ancamannya lima tahun penjara,” terangnya. Karena dia sudah melapor, maka saat ini tugas Ma’mun adalah membuktikan jika ucapannya benar. Jika tidak, ancaman hukuman pidana menantinya. Pihaknya sudah memberikan kesempatan meminta maaf, tapi tidak digunakan. Ma’mun disebut Denny meminta maaf tidak tulus karena masih meminta syarat-syarat. Sementara itu, Ma’mun mengklaim permintaan maafnya sudah cukup jelas. Namun, dia tetap meyakini jika pertemuan itu ada. “Saya meminta maaf dengan syarat karena saya belum mempunyai bukti-bukti,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima wartawan kemarin. Dia akan menuntut Denny jika nantinya menemukan bukti jika pertemuan itu ada. Sebelumnya, Ma’mun dalam sebuah wawancara mengklaim mendapat info sahih jika BW dan Denny Indrayana datang ke Cikeas (Kediaman SBY) sebelum memanggil Anas ke KPK. Meski begitu, dia mengaku tidak tahu untuk apa mereka berdua datang ke sana. (dim/gun/byu)

Tags :
Kategori :

Terkait