BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengutuk keras syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA:Wabup Cirebon: Penurunan Angka Kemiskinan Fokus Perhatian Pemerintah Daerah
BACA JUGA:Mau Hadiah Motor Listrik? Ikut Pemilihan Logo IKN, Bagini Caranya
Menurut Ridwan Kamil, syarat staycation untuk perpanjang kontrak kerja merupakan tindakan kriminalitas.
BACA JUGA:WAJIB COBA, Warung Swike Paling Legend di Cirebon, Cita Rasa Otentik Sejak 1964
Adapun staycation merujuk pada aktivitas liburan dekat rumah dan di hotel.
BACA JUGA:Estimasi Biaya Jasa Servis Rutin Motor Matik Honda di Bengkel AHASS
Dalam kasus ini, staycation merujuk pada aktivitas di hotel yang berpotensi terjadi pelecehan seksual atas relasi kuasa dari bos ke karyawan.
BACA JUGA:Kondisi SDN Tundagan Kuningan Rusak Parah, Pengajuan Perbaikan Belum ada Realisasi
"Itu adalah kriminalitas ya. Jadi menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak itu saya kutuk habis," ucap Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di RSUD Kiwari, Kota Bandung, Selasa 9 Mei 2023.
BACA JUGA:Kondisi Bangunan Bikin Elus Dada, Potret SDN Tundagan Kuningan
BACA JUGA:Mahar Rp500 Juta Diklaim Sumbangan Bacaleg untuk Biaya Saksi, Demokrat Jabar: Sifatnya Sukarela
Kang Emil dengan tegas mengatakan bahwa syarat staycation untuk perpanjangan kontrak kerja harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi.
Ia juga sudah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investigasi dan menelusuri kemungkinan kasus serupa di daerah lain.