
Lagu Indonesia Raya, eksistensinya ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. UU tersebut mengatur tentang: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hanya saja, selama ini masyarakat banyak yang terbiasa dengan lagu “Indonesia Raya” stanza satu. Padahal lagu yang diciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut sebenarnya memiliki tiga stanza.
Lagu Indonesia Raya tiga stanza tersebut pertama kali dibawakan oleh WR Supratman melalui gesekan biolanya. Ketika itu dalam Kongres Pemuda II pada tanggal 28 Oktober 1928. Yang menjadi cikal bakal Hari Sumpah Pemuda.
Soal fakta itu ditulis oleh Anthony C Hutabarat dalam bukunya “Meluruskan Sejarah dan Riwayat Hidup Wage Rudolf Supratman: Pencipta Lagu Indonesia Raya (2001)”.
Nah, sebenarnya akhir—akhir ini, pemerintah mengenalkan kembali lagu “Indonesia Raya” tiga stanza kepada masyarakat. Dimulai sejak tahun ajaran baru pada 2017. Mulai tahun itu, harus menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza dalam helatan upacara tertentu.
Adapun lirik lagu “Indonesia Raya” tiga stanza tersebut sebagai berikut:
Indonesia Raya
Stanza I
Indonesia tanah airku,
Tanah tumpah darahku,
Di sanalah aku berdiri,
Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku,
Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru,