Yang membuat miris, pelaku yang menjualbelikan video tidak senonoh itu, ternyata masih remaja.
BACA JUGA:Tersinggung Jemuran Baju Dipindah, Akses Rumah Tetangga Ditembok
”Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak di bawah umur usianya masih 17 tahun,” jelasnya.
Setelah mendapatkan identitas orang yang ada dalam video tersebut, Polresta Bandung melakukan pemeriksaan kepada DM.
Setelah dimintai keterangan, penyidik mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan buang air kecil.
”Selang satu bulan tepatnya Juli 2022, sang suami inisial RM ini membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seizin istrinya,” ujar Kusworo.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Lagu Syekh Panji Gumilang yang Bikin Penasaran Dahlan Iskan, Judulnya Samudera Biru
Dia menjelaskan ada 4 video yang dibuat pasangan suami istri itu di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun yang viral dan menjadi heboh, hanya satu yang direkam di perkebunan teh Ciwidey.
”Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 sampai Rp350 ribu rupiah,” terang kapolresta.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita melakukan adegan syur di sebuah kebun teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung.
Video itu menjadi viral di media sosial karena tersebar luas dan memperlihatkan area sensitif dari bagian tubuhnya.
BACA JUGA:Diduga Kelelahan, Kades Ambulu Ambruk di Panggung Ketika Nyanyi Bareng Biduan
Dalam video itu terlihat sang wanita melancarkan aksi tak senonoh pada siang hari di kawasan perkebunan teh.
Setelah itu dapat dilihat juga tepat di belakangnya ada hamparan kebun teh, bahkan kendaraan berlalu lalang.
Tanpa rasa malu dan takut, wanita itu memamerkan area sensitifnya meskipun kondisi sekitarnya sedang ramai.