Rekonstruksi Pembunuhan di Kuningan, Kapolres: Adegan 15-25 Pelaku Menghabisi Korban

Rabu 24-05-2023,17:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

BACA JUGA:MAKIN GLOWING! Ternyata Syekh Panji Gumilang Cuci Otak oleh dr Terawan: Umi yang Mengatakan Glowing

BACA JUGA:SUNGGUH TERLALU, Begini Pengakuan Wanita Pemeran Video Pamer Aurat di Kebun Teh Ciwidey

"Pelaku merasa sakit hati karena ada perkataan atau ucapan korban," tegas Kapolres.

Atas kejadian itu, aksi pelaku masuk kategori pembunuhan berencana, menurut Kapolres, pelaku akan dikenakan pasal 340 juncto 338 juncto 351.

Adapun ancaman hukuman yang bakal diterima pelaku, sambung Kapolres, paling tinggi hukuman mati, sesuai dengan pasal 340.

"Kalau 338 seumur hidup kalau 351 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

BACA JUGA:Syekh Panji Gumilang Pendiri Al Zaytun, Alumni Gontor yang Tidak Setuju Gontor

BACA JUGA:Mudah Menyerap Keringat, Bahan Crinkle Cocok Digunakan di Cuaca Panas

Korban sendiri meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka di kepala bagian belakang karena benda tajam.

"Ada luka bekas benda tajam seperti pisau," pungkas Kapolres.*

Kategori :