KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Polres Kuningan melakukan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi di Puri Asri 3, Ciporang, Kabupaten Kuningan, Rabu 24 Mei 2023.
Dalam rekonstruksi tersebut, total ada 62 adegan hingga pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Rekonstruksi sendiri dilakukan untuk mencocokan keterangan pelaku dengan kejadian yang sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, AR (22) ditetapkan menjadi tersangka yang telah menghilangkan nyawa AT (60).
BACA JUGA:Mendadak Mati Mesin, Motor Milik Warga Samadikun Ludes Terbakar di Jalan
BACA JUGA:Sundari Soekotjo Bicara Seni di Depan Syekh Panji Gumilang, Salut untuk Mahad Al Zaytun
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, AR dan korban masih ada hubungan kerabat.
"Saudara jauh," ucap AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo, Rabu 24 Mei 2023.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku melakukan aksi tindakan kriminalnya, terlihat dalam adegan 15 hingga 25.
Menurut Kapolres, semua adegan yang diperagakan, sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku.
BACA JUGA:Bhiksu Thudong Jalani Ritual Sangga Puja dan Sangga Dana di Tegal, Sempat Mampir Kantor NU
"Untuk sementara semuanya (adegan) sesuai dengan keterangan pelaku," katanya.
Adapun pelaku yang meninggalkan sepeda motor miliknya di rumah korban, menurut Kapolres untuk sementara.
"Karena pelaku mengambil mobil milik korban, namun ketika hendak kembali lagi mau mengambil motor, saat itu juga dilakukan penangkapan," ucapnya.
Adapun yang menjadi motif pembunuhan, menurut Kapolres karena adanya ketersinggungan pelaku atas ucapan korban.