Kelima, tingkat doktoral (Strata-3), tahun ke-18 sampai tahun ke-20, umur 24-26 tahun.
Jenjang pendidikan dari sistem ini antara lain: 1) Al-Ibtida’i, 2) Al-‘I’dadi, 3) Al-Tsanawi, 4) Al-Wustho, 5) Al-‘Ali, 6) Al-Jami’ah.
Sesuai teknis sistem pendidikan nasional, siswa setingkat SLTA di Mahad Al Zaytun juga dilakukan penjurusan sesuai dengan bakat dan minat mereka.
BACA JUGA:Target IKD Sampai Akhir Tahun Diprediksi Meleset
Penjurusan tersebut dilakukan secara khusus oleh tim penyeleksi.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah: nilai akademis, minat, hasil penelitian tim seleksi tentang nilai akademis dan minat santri serta hasil penelitian tim yang dikonsultasikan kepada orang tua santri.
Termasuk di dalamnya hasil tes IQ yang diujikan kepada santri oleh tim psikolog Al Zaytun.
Penjurusan dimulai secara bertahap dari kelas 10 dan 11 atau setara dengan kelas 1 di tingkat SMU atau Madrasah Aliyah. Penjurusan tersebut disesuaikan dengan perkembangan kurikulum nasional.
BACA JUGA:Sidang Kasus Penipuan dan Pemalsuan Akta Jual Beli Tanah di Cirebon Ditunda, Korbannya Banyak
Selain sistem penjurusan, sistem pendidikan ini juga menggunakan pengklasifikasian santri atas lima grade berdasarkan nilai akademis yang diperolehnya.
Yakni, Kelas Khusus (kelas B) dengan nilai rata-rata lebih besar atau sama dengan 9. Kelas Baik (kelas C) dengan nilai rata-rata 8 hingga 8,99.
Kemudian ada Kelas Sedang (Kelas D) dengan nilai rata-rata 7 hingga 7,99. Kelas Cukup (Kelas E) dengan nilai rata-rata 6 hingga 6,99 dan Kelas Kurang (Kelas F) dengan nilai lebih kecil atau sama dengan 6.
Kelas F sekarang ditiadakan, karena diterapkan sistem tinggal di kelas atau tidak naik kelas.
BACA JUGA:Petahana Benarkan Dugaan Jual Beli Nomor Urut Bacaleg PKB
Mahad Al-Zaytun menggunakan kurikulum yang mengacu kepada Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, kurikulum Al Zaytun juga menganut falsafah flexible dan integrated curriculum (kurikulum yang fleksibel dan terintegrasi).