"Berkas yang ditandatangani secara elektronik oleh kepala perangkat daerah, nanti dimasing-masing perangkat daerah ada adminnya, operatornya kita (Diskominfo)," jelas Bambang.
BACA JUGA:Uang Study Tour Rp400 Juta Dibawa Kabur, Siswa SMAN 21 Bandung Gagal Berangkat
Untuk keamanan, kata Bambang, tentu ada tahapan tandatangan elektronik ini, baik menggunakan password maupun NIK.
Dengan adanya NIK dan ditetapkan sebagai operator, otomatis selain yang ditetapkan operator, NIK-nya itu tidak bisa melakukan proses TTE.
"Jadi, keamanan sudah by name by password," pungkasnya. (rdh)