Maret-Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus

Selasa 30-05-2023,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:TERBARU, Fakta Kasus Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Bambang Hermanto di Indramayu

BACA JUGA:Bantah Gosip Selingkuh, Desta Beri Peringatan Para Penyebar Fitnah, Siap Menempuh Jalur Hukum

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," katanya.*

Kategori :