JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan tidak hormat dari Polri setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut.
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Teddy Minahasa pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
BACA JUGA:Terancam Abrasi, Panji Gumilang Usul ke Pemkab Indramayu untuk Menata Pantai Eretan-Kandanghaur
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa 30 Mei 2023.
Pimpinan sidang menilai perbuatan Teddy Minahasa perbuatan tercela.
BACA JUGA:Al Zaytun Seperti Negara dalam Negara, Syekh Panji Gumilang Bilang Begini, Simak Kata-katanya
Dalam sidang etik tersebut, Teddy terbukti memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Etik yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Wakil Ketua Komisi; Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi; Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Anggota Komisi; Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dan Anggota Komisi: Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja.
BACA JUGA:Konsisten Dorong Aspek ESG, Bank Mandiri Perkuat Kolaborasi dengan Volta, MCAS Group
Sementara, kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengatakan sidang etik yang dijalankan oleh kliennya bersifat prematur.
Sebab, sidang etik tersebut dilakukan pada saat proses hukum belum inkrah atau berkekuatan tetap.
"Makanya saya bilang prematur, kan belum inkrah putusannya, Mabes Polri sendiri yang bilang setelah putusan inkrah, baru sidang etik, kok tiba-tiba sidang etik sekarang," ujar dia, di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Proyek ke-5 Aeon Mall, Ada di Kota Deltamas Bekasi
Lebih lanjut, ia merasa sidang ini dilakukan secara terburu-buru. Ia pun bertanya-tanya jika digelarnya sidang etik ini atas permintaan siapa.
"Beberapa minggu lalu setelah putusan pidana ada bagian humas Mabes Polri menyampaikan sidang etik Teddy Minahasa itu menunggu putusan inkrah.”
“Kenapa sekarang begitu terburu-buru dilakukan sidang etik, ada apa. Klien kami selalu bertanya ini permintaan dr siapa, kenapa harus buru-buru, kenapa?," ungkapnya.
BACA JUGA:NAH LOH! Kemenag Pun Tak Berani Bilang Al Zaytun Sesat, Cuma Bilang Tak Lazim
Ia menduga ada sebuah lembaga yang mendorong agar Polri segera menggelar sidang KKEP terhadap Teddy.
"Jadi kami merasa ini terlalu terburu-buru. Memang kami tahu beberapa hari terakhir itu ada satu lembaga yang terus menerus mendesak. Tapi apakah karena desakan itu langsung buru-buru dilakukan sidang etik? kami tidak tahu," tuturnya.
BACA JUGA:Hindari Rentenir, Panji Gumilang Punya Cara Ini untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Ia mengatakan, jadwal sidang etik terhadap Teddy ternyata sempat ditunda sampai akhirnya menjadi hari ini.
"Minggu lalu itu sebenarnya panggilan pertama pak Teddy sudah siap untuk hadir, tapi satu hari sebelumnya dari bagian petugas di sini mengirimkan pemberitahuan penundaan sidang jadi tanggal 30," tuturnya.
BACA JUGA:Giliran Mantan Ketua DPC PKB Serang Jamil
"Kami tidak tahu apakah karena proses administrasi, permintaan izin ke pengadilan belum keluar atau bagaimana kami tidak tahu," lanjut dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023. (jun)