BANDUNG, RADARCIREBON.COM -- 5 perguruan tinggi di Jawa Barat dicabut izin operasionalnya oleh kementerian.
Total, Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta alias PTS di seluruh Indonesia.
5 di antaranya ada di Jawa Barat. Termasuk di Kota Bandung.
Dijelaskan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten, M Samsuri, izin ke-23 PTS itu dicabut pada periode akhir 2022 hingga awal 2023.
Hal itu dijelaskan dalam konferensi pers yang digelar secara virtual baru-baru ini. Samsuri mengatakan, pencabutan izin operasional itu termasuk perguruan tinggi di Bandung.
Untungnya tidak ada kampus di Cirebon atau wilayah Ciayumajakukuning yang dicabut izinnya oleh kementerian.
Menurut Samsuri, selain di Bandung PTS di Jawa Barat yang dicabut izinnya tersebar di Bekasi, Tasikmalaya dan Bogor.
BACA JUGA:24 Kloter Haji 2023 Terbang dari Kertajati, Pertamina Pastikan Stok Avtur Aman
BACA JUGA:MANTAP! Diungkap Ridwan Kamil, Kereta Cepat Jakarta Bandung sampai ke Kertajati
Lantas, hal apa yang membuat izin operasional lima PTS di Jawa Barat dicabut?
Sebelum izinnya dicabut, kelima perguruan tinggi itu dievaluasi.
Hasilnya, Tim Evaluasi Kinerja menemukan fakta bahwa kelima kampus tersebut tidak dapat memenuhi standar pendidikan nasional.
Di samping itu, ada dugaan kelima kampus terlibat dalam praktik nakal jual beli ijazah.
Samsuri menambahkan, setelah izinnya dicabut, kelima perguruan tinggi swasta itu tidak bisa lagi beroperasi.
Kecuali, jika kelima PTS itu menempuh prosedur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN dan gugatan tersebut dikabulkan.