KUNINGAN – Kelakuan NS (36) bisa disebut bejat dan tak berperikemanusiaan. Bukannya melindungi dan menyayangi anak tirinya, NS malah bertindak sebaliknya. Bunga (15), bukan nama asli, kerap dicabuli bahkan sejak duduk di bangku SD. Tak terhitung perbuatan laknat yang dilakukan NS terhadap anak tirinya tersebut. Korban yang tak tahan dengan perlakuan tidak senonoh NS akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Sontak ayah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Petugas dari Polsek Garawangi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan segera menangkap pelaku. Tanpa perlawanan, NS digelandang ke Mapolres Kuningan. Kini NS mendekam di sel tahanan milik kepolisian sembari menunggu proses pemeriksaan terhadap dirinya selesai. Atas perbuatan tersebut, NS dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun. Dalam keterangannya kepada penyidik, NS mengaku sering mencabuli anak tirinya tersebut hingga tak terhitung sejak korban masih duduk di bangku SD. Pelaku mengancam korban jika perbuatannya tersebut sampai diketahui orang lain. Jika bocor, biaya hidup korban terutama pendidikannya tidak dijamin oleh pelaku. \"Saya melakukannya di rumah, ketika ibunya sedang tidur atau saat rumah kosong,\" ujar NS. NS mengaku, perbuatan bejatnya tersebut muncul pertama kali ketika melihat korban yang masih polos tengah bermain sambil mengenakan celana pendek. Hasrat birahinya seketika timbul hingga perbuatan bejat tersebut terjadi hingga berulang-ulang. Sementara keberadaan istri barunya yang dinikahi tujuh tahun yang lalu, tidak memberikan kepuasan di ranjang. Hal itu menjadi alasan lain NS, tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun terakhir ini. Tak tahan atas perlakuan ayah tirinya tersebut, Bunga pun akhirnya menceritakan nasib malangnya tersebut kepada ayah kandungnya yang kini tinggal tak jauh dari rumahnya. Hal tersebut kemudian dilaporkan ayah korban kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penangkapan. NS berhasil diamankan dan dibawa ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan laknatnya. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Real Mahendra didampingi Kanit PPA Aipda Dahroji mengungkapkan, atas laporan orang tua korban tentang perbuatan bejat tersebut kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Petugas menangkap NS saat baru pulang dari pekerjaannya sebagai buruh mebel di Kecamatan Garawangi tanpa perlawanan berarti. \"Pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut sejak tahun 2010, saat korban masih berusia 12 tahun. Pelaku sempat mengancam korban tidak akan dibiayai pendidikannya jika menolak ajakan bejat tersebut,\" beber Real. Menurutnya, tersangka dijerat dengan pasal 81 jo 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun. (ags)
Bapak Setubuhi Anak Tiri
Rabu 15-01-2014,11:12 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :