"Maka atas fakta dan bukti di persidangan ini, penetapan tersangka terhadap klien kami batal demi hukum,"sebutnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Heru Susanto seorang notaris/PPAT di Kabupaten Cirebon ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan diduga turut serta dalam tindak pidana menggunakan akta palsu.
Heru ditahan penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota sejak 11 Mei 2023 lalu.
BACA JUGA:Detik-detik Pratama Arhan Bikin Heboh Jepang, Reaksi Pemain dan Suporter Seperti Tak Percaya
BACA JUGA:Barusan Jadi Pahlawan Tokyo Verdy, Begini Komentar Pratama Arhan, Masih Bisa Pulang Bela Timnas?