"Indramayu sudah tenang, jangan sampai diwarnai dengan perbedaan-perbedaan yang tidak berarti," katanya.
BACA JUGA:ASYIK! Anggaran Verval Data Miskin Bakal Ditanggung Kemensos
BACA JUGA:Aturan Baru Kemenkeu Soal Batas Harga Rumah Bersubsidi
MUI Indramayu juga meminta kepada pemerintah agar segera turun tangan, menyelesaikan permasalahan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
"Yang ketiga memohon kepada pemerintah segera hadir dalam rangka menyelesaikan keresahan, kegaduhan masyarakat di Indramayu bahkan di Indonesia, yang menyaksikan viralnya syariat-syariat Islam cara mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masil (LBM) PWNU Jawa Barat, menyatakan Mahad Al Zaytun menyimpang dari ajaran agama Islam.
Bahkan, kesimpulan lain menyebutkan, menyekolahkan anak di Mahad Al Zaytun hukumnya haram.
BACA JUGA:Keputusan MK Mengenai Penetapan Sistem Pemilu 2024 Mendapat Apresiasi dari Bacaleg
Karena menurut LBM PWNU, Mahad Al Zaytun memberikan pengajaran yang menyimpang dari ajaran Agama Islam.
Selain itu, dengan menyekolahkan anak di Mahad Al Zaytun, maka akan terbentuk kelompok baru yang memiliki penyimpangan.*