"Selama tujuh hari nanti kita lihat hasilnya. Kalau ada pelanggaran-pelanggaran secara fikih syariah atau yang berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi terhadap norma hukum di Indonesia, maka akan ada tindakan-tindakan administrasi atau hukum," tuturnya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil memastikan, Pemda Provinsi Jabar merespons keluhan yang dirasakan oleh masyarakat terkait polemik Al Zaytun dan akan mencarikan solusi yang berkeadilan.
BACA JUGA:Hadir di Rakernas Pergunu di Majalengka, Berikut Pesan Khofifah Indar Parawangsa Kepada Guru
"Kami merespons keresahan yg terjadi di masyarakat. Kami harus menindaklanjuti dengan data yang lengkap."
"Oleh karena itu dibutuhkan pengumpulan fakta dan data selama tujuh hari oleh tim investigasi ini," ujar Kang Emil. (*)