SABU BARU, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibekuk Satreskoba Polresta Cirebon

Jumat 23-06-2023,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia

BACA JUGA:Pasca Demo Al Zaytun, MUI Pusat Datang ke Polres Indramayu, Tunjukan Fakta Baru

Dikatakan Kapolresta, pengungkapan narkotika tersebut merupakan yang terbesar yang dilakukan di Polresta Cirebon.

"Para tersangka ini perannya adalah sebagai kurir. Dan dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba oleh Satreskoba Polresta Cirebon ini adalah yang terbesar," jabar Kapolresta.

Selain itu, dalam penangkapan kurir ini, ditemukan sabu dengan kategori baru dan baru terjadi di wilayah hukum Cirebon.

"Termasuk sabu kristal warna merah ini juga kategorinya baru yang pertama kali diungkap Polresta Cirebon," katanya.

BACA JUGA:Tim Investigasi Utusan Ridwan Kamil Bertemu Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun Langsung Protes

Masih menurut Kapolresta, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau, masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitar.*

Kategori :