INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM- Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku penembekan dengan menggunakan taser gun (pistol kejut listrik) , yang terjadi di Desa Sukaurip Blok Waras Rt. 015 Rw. 004 Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Tersangka adalah RG (33) alamat Penduduk Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi dan Desa Sukaurip Kec. Balongan Kabupaten Indramayu.
Polisi juga berhasil menangkap sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP, seperti 1 (Satu) buah tutup bagian dari cartridge Taser Gun berwarna kuning, 1 (satu) buah bagian dalem Cartridge dari Taser Gun.
Juga sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni 1 (satu) unit Taser Gun, 2 (dua) buah isi cartridge Taser Gun, 1 (satu) unit mobil merk Toyota Sigra warna putih, 1 (satu) pasang sarung tangan, 1 (satu) buah kaca mata, dan 1 (satu) buah paper bag warna hitam.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa Meninggal Dunia
BACA JUGA:Inilah Syarat Baru untuk Membuat SIM
Peristiwa ini terjadi pada 9 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.45 di toko kelontong milik korban T, di Desa Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.
Malam itu pelaku datang ke warung milik korban untuk berpura-pura membeli Indomei goreng dan rebus dengan berpakaian aneh menggunakan kacamata hitam, masker hitam rerta pakaian wanita berwarna hitam (Pakaian Gamis).
Korban pun sebenarnya merasa curiga dengan adanya orang berpenampilan aneh tersebut. Benar saja, tanpa banyak bicara tiba-tiba pelaku mengeluarkan taser gun dari tas jinjing warna hitam yang dibawanya kemudian ditembakan ke dada korban sebanyak satu kali.
Korban langsung berlari sambil minta pertolongan, sementara pelaku yang panik langsung kabur melarikan diri menggunakan 1 (satu) unit mobil Sigra warna putih dan sempat dikejar oleh warga sekitar namun tidak tekejar.
BACA JUGA:Kejutan Bakal Dihadirkan PDI Perjuangan Saat Puncak Acara Bulan Bung Karno Siang Ini
BACA JUGA:Pelan-pelan Pak Erick Thohir! Indonesia Resmi Tuan Rumah Piala Dunia U-17
Atas kejadian ini, pelaku yang mengalami luka lecet di dada langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu pun langsung melakukan cek TKP serta
mempelajari rekaman CCTV yang ada disepanjang jalan dekat TKP, mengumpulkan bahan dan keterangan.
Hingga akhirnya diketahui terduga pelaku adalah RG (33), alamat Grand Residence Cluster Prapanca 2 No 6 Rt. 02/14 Desa Cijengkol Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi. Yang mengejutkan, tersangka ternyata adalah sepupu pelapor.
Selanjutnya polisi langsung menangkap tersangka dan dibawa ke Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan penjelasan, pelaku dengan korban mempunyai hubungan saudara.
Pelaku melakukan aksinya untuk shock therapy kepada korban, dikarenakan korban bersikap sombong terhadap keluarga.
BACA JUGA:Resmi! FIFA Tunjuk Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17
BACA JUGA:Pisah dari Majalengka, Kertajati Jadi Kota Madiri, 3 Kecamatan Bakal Bergabung
Pelaku mengaku sakit hati terhadap korban yang tidak pernah peduli/merawat Alm ibu kandungnya (bibi dari pelaku) yang pada saat itu sedang sakit hingga meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, Muhammad Hafid Firmansyah SIK, Jum'at 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Diduga Menistakan Agama, DPP FAPP Laporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri