JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak semua desa di Indonesia mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah.
Fakta terbaru, dari 74.961 desa di seluruh pelosok Indonesia, nyatanya tidak semuanya kebagian dana desa yang selama ini digembar-gemborkan para politisi di Senayan.
BACA JUGA:Menpora Mengajak Berkolaborasi dengan PSSI Hadapi Piala Dunia U-17
Mengapa bisa demikian? Tentu ada beberapa faktor yang membuat sebuah desa tidak mendapatkan tranferan dari program dana desa.
Misalnya, karena rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), desa fiktif dan belum dicabut dari daftar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan karena hal-hal lainnya.
“Tidak semua desa mendapatkan penyaluran Dana Desa karena berbagai hal," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya, Jumat 23 Juni 2023.
BACA JUGA:Ridwan Kamil: Jabar Banyak Diuntungkan dengan Hadirnya Proyek Strategis Nasional
Menteri Abdul Halim mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, saat ini terdapat tujuh desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa.
Adapun Tujuh Desa yang tidak mendapatkan Dana Desa yakni dua desa, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo, karena terdampak semburan Lumpur Lapindo di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
"Ketiga, Desa Kanekes di Kabupaten Lebak (Provinsi) Banten karena secara kuktular belum bisa menerima kehadiran Dana Desa," jelas Mendes PDTT.
BACA JUGA:Kemenag Tak Segan Beri Hukuman Administrasi Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Melanggar
Menurut Menteri Abdul Halim, pihaknya sudah berikhtiar memberikan pemahaman pentingnya Dana Desa bagi pembangunan di Desa Kenekes.
Keempat adalah Desa Alur Jambu di Kabupaten Tamiang, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam karena merupakan kawasan perkebunan.
Kelima adalah Desa Wanarejo di Kabupatan Balangan, Kalimantan Selatan, Keenam adalah Desa Baturaja di Kabupaten Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam dan ketujuh adalah Desa Misabugoid di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
BACA JUGA:Bima Sakti Arsiteki Timnas U-17 di Piala Dunia November Mendatang
Sebelumnya Mendes PDTT mengatakan, Dana Desa yang dimulai sejak 2015 lalu telah berhasil mendongkrak Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan kesejahteraan masyarakat desa, baik dalam bidang pembangunan sumber daya manusia (SDM) maupun ekonomi.
"Sejak ada Dana Desa 2015 langsung terjadi kenaikan signifikan APBDes, ditambah Alokasi Dana Desa, dimana pada 2023 ini menempati posisi tertinggi dari perjalanan sejarah APBDes mencapai total Rp124 triliun, yang terdiri atas Rp68 triliun dari Dana Desa, Rp37 triliun dari alokasi Dana Desa, dan selebihnya dari berbagai sumber," tuturnya.
BACA JUGA:Denpom Lanal Cirebon Gelar Razia di THM, Inilah yang Mereka Cari
Menurutnya, sebelum ada program Dana Desa, besaran APBDes tiap desa hanya mencapai Rp329 juta.
APBDes tercatat melonjak hingga Rp701 juta per desa pada 2015 ketika Dana Desa mulai berjalan.
"Pada 2023 ini, jika dirata-ratakan APBDes mencapai angka Rp1,6 Miliar," punkasnya. (*)