Demikian pula jalan yang menjadi kewenangan kota/kabupaten. Seharusnya dipikirkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Meski diakuinya lanjut Daddy, panjang jalan dan kondisi keuangan dari APBD Kabupaten/Kota tidak memungkinkan.
‘’Kemampuan keuangan daerah ada gap sangat besar. Jadi otomatis terbatas,’’ ujarnya.
Dengan begitu, adanya bantuan keuangan dari provinsi untuk perbaikan infrastruktur sangat dibutuhkan.
Selain itu, untuk kondisi jembatan yang menjadi kewenangan provinsi juga bernasib sama.
Berdasarkan pengamatan ketika berkunjung ke daerah jembatan di Desa Panunggul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon kondisinya sudah mengkhawatirkan.
Jembatan tersebut terletak di ruas jalan Arjawinangun - Jagapura, Kamis 10 November 2022.
‘’Semestinya, penanganan tidak menunggu terlalu lama.’’ cetus Daddy.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) harus gerak cepat mengatasi masalah ini.
Jembatan tersebut sudah mulai goyah. Sebab, salah satu dinding penyangga sudah melengkung.
‘’Sementara pada bagian badan jembatan sudah berlubang,’’ pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jawa Barat itu. (*)
BACA JUGA:Polisi Akan Pelajari Laporan DPP FAPP Terhadap Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama