Ditambahkan dia, polisi juga harus memeriksa orang-orang yang menyebarkan fitnah. Apalagi pelapornya adalah ribuan wali santri.
Para wali santri tersebut menyampaikan laporan kepada polisi, karena merasa dirugikan atas fitnah yang dilontarkan.
"Untuk orang yang menyebarkan fitnah juga telah dilaporkan polisi. Apakah laporan wali santri yang mewakili lebih dari 6000 orang juga akan di usut segera?" tanya dia.
Selain itu, Datuk MYR Agung Sidayu menminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar segera bertindak.
BACA JUGA:5 Bahaya Radiasi HP Terhadap Anak dari Kesehatan Mental hingga Sebabkan Tumor, Bunda Wajib Tahu!
Salah satunya adalah klarifikasi ke Al Zaytun atas tuduhan tidak berdasar yang disampaikan Ken Setiawan.
"Semoga pihak yang berwajib memutuskan untuk memeriksa dengan segera laporan warga negara yang mewakili 5000 lebih wali santri."
"Sementara pihak Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak segera melakukan klarifikasi ke Al Zaytun, untuk memastikan kebenaran yang terjadi," bebernya.
Sejauh ini, ada dua laporan polisi terhadap AS Panji Gumilang yakni dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang dilayangkan pada Jumat, 23, Juni 2023.
BACA JUGA:Beredar Kabar, Al Zaytun Kembali Bakal Didemo
Laporan kedua disampaikan leh Ken Setiawan dari NII Crisis Center pada Selasa, 27, Juni 2023. Penanganan oleh kepolisian ini, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah berkaitan dengan permasalahan Al Zaytun dan Syekh Panji Gumilang.