Ini Bocoran Orang Dalam! Senjata Pamungkas Bisa Mematikan Mahad Al Zaytun, Bukan Pedang, Bukan Keris

Selasa 04-07-2023,12:44 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Padahal, tandas dia, perbedaan dalam pikiran dan berpendapat merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Juga dilindungi undang-undang.

Fatwa MUI, katanya, telah menjustifikasi secara verbal terhadap Al Zaytun sesat dan haram. Padahal lembaga pembuat fatwa tersebut hanya sebuah lembaga sosial masyarakat (LSM). 

“Tak seujung kuku pun kewenangan dalam hal memutuskan suatu hukum ataupun perkara secara verbal,” tandas Khaidir.

Hukum “Sesat dan Haram” yang ditujukan baik kepada institusi pendidikan ataupun kepada Syekh Al Zaytun akan terus melekat di memori mayoritas anak bangsa. Memori tak akan terhapus sampai fatwa haram dan sesat itu dicabut.

BACA JUGA:TERUNGKAP, Panji Gumilang Mengaku Dipenjara 10 Bulan, Kasusnya Dibongkar Oleh Mantan Menteri NII

Padahal, lanjutnya, yang berwenang dan patut mengadili serta memutuskan itu adalah lembaga peradilan negara. Bukan LSM seperti MUI.

Dia pun menuntut MUI bertanggung Jawa atas semua hal negatif yang telah dijatuhkan kepada Al Zaytun. Lembaga tersebut juga dia nilai telah sewenang-wenang dan melanggar hukum negara Republik Indonesia. (*)

Kategori :