2 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,89 gram, 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.
“Pelaku DS ini mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari seorang warga yang tinggal di Jakarta,” kata Willy.
Pasal yang disangkakan untuk kelima tersangka tersebut adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)