Satreskoba Polres Kuningan Amankan Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Jumlah Barbuknya Lumayan Banyak

Selasa 04-07-2023,23:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. 

Dari hasil pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juni 2023 dengan jumlah barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu seberat 30,8 gram dan ganja seberat 94,44 gram.

BACA JUGA:Pengemudi Mobil Klarifikasi di Polres Cirebon Kota: Tabrak Lari Tidak Benar, Diteriaki Eksternal Leasing

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan, kasus pertama diungkap pada 9 Juni 2023.

Petugas menerima informasi adanya jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diamankan, pelaku dengan inisial NF (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkus rokok.

BACA JUGA:Inilah Kronologi dan Klarifikasi Pengendara yang Dituduh Lakukan Tabrak Lari

“Dari keterangan NF, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan barang haram tersebut didapat dari inisial A warga Cirebon yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Willy di Mapolres Kuningan, Selasa 4 Juli 2023.

Kasus kedua, lanjut Willy, dengan dua orang pelaku masing-masing DP (25) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan DS (26) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan yang diamankan di Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana.

BACA JUGA:Hore! Program Pemutihan BBN dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku 3 Juli 2023

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 16,97 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, timbangan digital, bong, dua buah handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa STNK,” ujar Willy.

Untuk kasus ketiga, Satreskoba Polres Kuningan berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial YNC (33) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur yang diamankan di kediamannya dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,02 gram.

BACA JUGA:Siap-siap, Bulan September 2023 Megawati Bakal Umumkan Cawapres untuk Ganjar Pranowo

Sedangkan, untuk kasus keempat, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DS (60) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,56 gram.

Selanjutnya, 1 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat kotor 51,78 gram, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 27,17 gram.

Kategori :