JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tidak hanya Bareskrim Polri, Kementerian Agama dan MUI, yang turun menangani persoalan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tapi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan turun menyelidiki polemik Pondok Pesantren Al Zantun dan Panji Gumilang.
BACA JUGA:Hore! Persib Bandung Berhak Mengelola Stadion GBLA Hingga 30 Tahun Mendatang
Pasalnya, Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memiliki rekening bank hingga 256 rekening.
Lebih jauh, Mahfud MD menyebutkan bahwa 256 rekening Panji Gumilang tersebut dari 289 rekening pondok pesantren Al Zaitun.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Naikkan Status Proses Hukum Panji Gumilang dari Penyelidikan Menjadi Penyidikan
"Memang ada 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada enam. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enam lah," ungkap Mahfud.
Menurut Mahfud dari 289 rekening, total rekening atas nama Panji Gumilang itu sebanyak 256 rekening, sedanfkan 33 rekening lainnya atas nama institusi.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Diamankan Satreskrim Polres Ciko, Satu Pelaku Warga Majalengka DPO
"Dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institutsi. Jadi 289," tegas Mahfud.
Masih dengan Mahfud, saat ini PPATK sedang menganalisis ratusan rekening milik Panji Gumilang dan institusinya tersebut.
PPATK menelusuri kemungkinan adanya dugaan pencucian uang.
"Saat ini semua rekening tersebut sedang dianalisis dari sudut PPATK. Apakah ada pencucian uang atau tidak, secepatnya," tukasnya.
BACA JUGA:Rudi Voller Calon Dirtek Timnas Indonesia, Benarkah?
Sementara, penyidik Bareskrim Polri akhirnya sudah menemukan alat bukti yang cukup terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dengan demikian, penyidik Bareskrim Polri menaikkan status prose hukum pengungkapan dugaan penistaan agama dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BACA JUGA:13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang Ditangkap Polres Cirebon Kota
Hasil penetapan tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah penyidik memeriksa Panji Gumilang dan 10 saksi.
Sedangkan pemeriksaan sendiri dilakukan selama 8-9 jam di Bareskrim kemarin dengan dugaan penistaan agama. Setelah itu langsung melakukan gelar perkara. (*)