INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas didugat oleh Pimpinan Mahad Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang 1 rupiah atas kerugian materil.
Kemudian kerugian imateril senilai Rp 1.000.000.000.000 (1 triliun rupiah). Menjadi turut tergugat adalah Majelis Ulama Indonesia.
Kuasa Hukum Pimpinan Mahad Al Zaytun, Hendra Efendi menyatakan, Anwar Abbas telah membuat kliennya yakni AS Panji Gumilang merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina.
Sebab, Panji Gumilang merasa tidak seperti yang dituduhkan oleh yang bersangkutan. Apalagi, Anwar Abbas mengungkapkan statemen tersebut berdasarkan konten Tiktok maupun pernyataan terpotong lainnya di media sosial.
Konten Tiktok yang dimaksud adalah potongan video Panji Gumilang yang mengucapkan: Saya Komunis.
Padahal, konteks video tersebut adalah Panji Gumilang sedang menceritakan perbincangannya dengan seorang pengusaha Tiongkok.
"Syekh bertanya apa agama kamu? Dijawab oleh pemuda itu: Saya komunis," sebut Efendi mengungkapkan video utuh dari ucapan dimaksud.
Dari video itu, terang dan jelas bahwa bukan Syekh Panji Gumilang yang mengaku dirinya adalah komunis. Tetapi menyampaikan kembali perbincangan dengan seorang pengusaha asal Tiongkok.
Kendati demikian, Efendi menyatakan, seorang tokoh Indonesia seperti Anwar Abbas, tidak mungkin masih buta dengan literasi digital.
Karenanya, patut diduga statemen yang disampaikan di televisi nasional tersebut adalah upaya tidak terpisahkan bersama MUI untuk menyudutkan Panji Gumilang dan Al Zaytun.
"Anwar Abbas dan MUI sudah bisa dikretiriakan pada pelanggaran HAM dan telah melanggar konstitusi UUD 1945," kata Efendi.
Dengan alasan itu, penasehat hukum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.
BACA JUGA:Inilah 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Mercuri