CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pinjaman online jadi modal UMKM baik atau tidak?
Pembiayaan UMKM di Indonesia kini terus berkembang. Bahkan, tidak sedikit yang memanfaatkan pinjaman online.
OJK mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11 persen seacara yoy.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menuturkan dari jumlah tersebut sebesar 38,39 persen merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.
Data oustanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online.
"Jumlahnya masih bisa naik ataupun turun dan bukan merupakan angka pinjaman yang bermasalah," tuturnya.
BACA JUGA:Jangan Terkecoh Kapal Ferry Express Merak Bakauheni, Tidak Selamanya Cepat Sampai
BACA JUGA:Sepeda Listrik 'Meresahkan', Dipakai Anak-anak ke Jalan Raya, Simak Aturan Berkendara Berikut Ini
Untuk angka pinjaman yang bermasalah, di industri fintech P2P lending atau pinjaman online disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90.
Angka ini adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5 persen.
"Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold menjadi 3,36 persen," terangnya.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan.
Juga tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.