Seharusnya, penangkapan tersebut dilakukan satuan yang berhak menangani kasus-kasus tindak pidana kriminal.
“Kalau dia menghormati hukum, sebagai pelapor menyerahkan kasus ini ke satuan yang berhak,” tandas Jogi.
Sebelum diserahkan Satreskrim, lanjut Jogi, para terdakwa dan terpidana terlebih dahulu dipukuli.
“Ini tindakan yang sangat luar biasa, itu kejahatan,” katanya.
Kejanggalan berikutnya, lanjut Jogi, terlihat saat pemerikasaan dengan status sebagai tersangka dilakukan jam tiga pagi.
“Bayangkan saja jam tiga pagi, sudah orang kelelahan dan kecapekan. Padahal bukan tertangkap tangan,” pungkasnya.
Apa pun yang terjadi, para pelaku telah terbukti bersalah di pengadilan.
Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada 7 orang tersangka dan hukuman 8 tahun penjara kepada salah satunya yang masih di bawah umur.
Ketua Majelis Hakim PN Cirebon, Suharno, dalam putusannya menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dan Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak.
Seperti diketahui, kisah nyata yang akan dijadikan film layar lebar ini terjadi di Cirebon pada Agustus 2016.
Ketika itu, dua orang meninggal dunia setelah dianiaya dengan sadis oleh 8 orang anggota geng motor. Korban adalah pasangan kekasih, Vina dan Eky.
Nasib tragis Vina kemudian mengilhami rencana pembuatan film dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari yang akan segera diproduksi.
BACA JUGA:Waduh! Polisi Mencatat 15.588 Pelanggar di Hari Pertama Operasi Patuh 2023