JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Restek) Nadiem Makarim baru-baru ini mengeluarkan aturan baru prihal seragam sekolah.
BACA JUGA:MPP Kabupaten Cirebon Diresmikan MenpanRB, Bupati Imron: Permudah Masyarakat Akses Pelayanan
Aturan itu menyebutkan bahwa jilbab merupakan atribut tambahan seragam sekolah.
Ini dilakukan karena beberapa waktu lalu, beberapa sekolah melarang siswinya untuk memakai jilbab.
Bahkan, kejadian sekolah melarang siswinya memakai jilbab bukan satu kali kejadian. Atas pertimbangan inilah Nadiem Makarim mengeluarkan aturan ini.
Kemendikbud Ristek juga menetapkan aturan mengenai seragam pakaian adat.
BACA JUGA:Danramil Harjamukti Apresiasi Babinsa Argasunya Ringkus Pelaku Asusila Terhadap Anak
Inilah detail seragam sekolah sesuai Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA:
1. Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Serta, seragam nasional SMA/SMK sederajat berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
BACA JUGA:Resmi! Pucuk Pimpinan Polres Cirebon Kota Berganti, AKBP Ariek Jadi Kapolres Subang
Pakaian seragam nasional ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
2. Seragam Pramuka