Anggota DPR RI Usul Tilang ETLE Terkoneksi ke Rekening Pengendara

Jumat 14-07-2023,15:00 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Kepolisian Republik Indonesia menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kepada pengguna kendaraan.

Penerapan tilang elektronik tersebut, dilakukan sebagai pengganti tilang manual yang sering dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) selama ini.

Menurut Anggota DPR Komisi III Fraksi Golkar, Supriansa, mengusulkan agar tilang elektronik terkoneksi dengan rekening pengguna kendaraan.

Menurut dia, lewat sistem ini denda pelanggaran dapat dipotong langsung dari rekening masyarakat atau dikenakan tagihan kartu kredit.

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Penggantian Harta Benda Terdampak Insiden Plumpang Terus Berjalan

"Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed," kata Supriansa saat rapat dengar pendapat dengan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, Rabu 6 Juli 2023.

Dijelaskan Supriansa, dirinya pernah mengalami hal tersebut ketika melakukan perjalanan di luar negeri.

"Saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri. Tapi begitu saya kena lampu kamera, saya tidak apa-apa kan, tetapi pada saat saya kembali ke Indonesia tahu-tahu credit card saya sudah dicharge sekian," jelas Supriansa.

Namun pengalaman dirinya itu, menurutnya patut dicoba diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA:Perhatian untuk Seluruh SKPD, Ini Instruksi Bupati Terkait Penanganan Stunting

"Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayarkan?" tanya dia.

Supriansa mengakui, sistem ini butuh kerja keras dari segi keamanan dan akuritas data. Tetapi menurutnya, sistem ini akan membuat masyarakat lebih disiplin.

"Tentu sistem ini harus betul perbaiki data pemilik, ini memang kerja keras untuk ke depannya," ungkap dia.

Dengan penerapan seperti itu, Supriansa berharap ada efek jera kepada para pelanggar untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas. 

BACA JUGA:4 Inovasi Usaha Mahasiswa STMIK IKMI Cirebon Sukses Raih Pendanaan P2MW

Kategori :