Satreskrim Polresta Cirebon Amankan 2 Pelaku Pencabulan, Korbannya Anak di Bawah Umur

Selasa 18-07-2023,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Moh Junaedi

"Kedua tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kompol Anton, SH SIK MH. (*)

Kategori :