CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pelaku pencabulan yang berinisial SR (27) serta DR (50).
BACA JUGA:Bertubi-tubi, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan Lagi ke Polisi
Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan anak di bawah umur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton SH SIK MH mengatakan, SR yang tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli gadis di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Menurut dia, SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu 21 Juni 2023 kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai.
BACA JUGA:Tabrak Bagian Belakang Mobil Tanpa Identitas, Seorang Mahasiswa Tewas Seketika
Bahkan, tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.
"Awalnya, tersangka dan korban saling berkenalan melalui aplikasi MiChat. Kemudian tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya," kata Kompol Anton SH SIK MH, Selasa 18 Juli 2023.
Ia mengatakan, perbuatan tersangka terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah.
Sehingga langsung menanyakannya dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka.
BACA JUGA:Film Vina: Sebelum 7 Hari Bakal Saingi KKN di Desa Penari
Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat tersangka.
Sementara itu, tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan gadis berusia 19 tahun.
Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
BACA JUGA:Jelang 1 Muharram 1445 H, Inilah Bacaan Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam