"Dari total tujuh orang kita amankan, lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Yang dua orang lagi sebagai saksi," katanya.
Dari kelima orang tersangka ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti uang palsu sekitar Rp300 juta, 900 lembar mata uang dolar AS, dan 100 lembar mata uang Euro.
"Apabila dikonversi ke rupiah total uang palsu kurang lebih Rp15 triliun. Adapun modus operandinya, transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan April di mana dari tiga orang tersangka dari Pandeglang datang ke Indramayu, mengecek barang yang ada di sana," katanya.
Kemudian setelah mengecek barang pada 29 April 2023 terjadi transaksi. Uang palsu Rp300 juta dibayar dengan harga Rp150 juta.
BACA JUGA:Bangkai KA 112 Brantas Sudah Dievakuasi, Jalur Semarang Sudah Bisa Dilalui
"Artinya dua banding satu, mungkin itu dari kami untuk sementara. Kami masih melakukan proses pengejaran terhadap pencetak uang palsu dan pelaku lainnya," katanya.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, lanjutnya, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Baru transaksi pembelian saja.
"Untuk sementara pengakuan tersangka belum diedarkan dan belum ada korban," katanya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah bersama jajaran Muspida mengungkapkan kronologi peredaran uang palsu di wilayah Pandeglang terjadi pada tanggal 9 April, 12 April, 15 April, dan 29 April 2023.
BACA JUGA:Arwah Vina Korban Geng Motor Cirebon Sebut Pelaku Kabur ke Jakarta, Dilindungi Polisi?
Pada tanggal 29 April 2023, terjadi transaksi uang palsu Rp300 juta dengan penawaran Rp250 juta. Namun uang palsu dibeli seharga Rp150 juta.
"Peredaran uang palsu ini informasinya sampai kepada kami. Lalu pada tanggal 16 Juli dilakukan penangkapan terhadap tersangka semuanya ada lima berinisial LJ, AA, GA, SB dan AR," katanya.
Namun dalam wawancara dengan salah satu televisi nasional, pihak Polres Pandegelang tersebut mengungkapkan, bahwa uang yang diamankan itu untuk pembayaran pekerjaan proyek. Hanya tidak dijelaskan proyek yang dimaksud. (*)