Akhirnya, Ratusan APK Dilucuti

Rabu 22-01-2014,10:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka, Selasa pagi (21/1) mulai melucuti alat peraga kampanye (APK) yang terpasang melanggar ketentuan. Meski hujan yang cukup deras, petugas gabungan yang didampingi pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan perwakilan dari partai politik (parpol) peserta Pemilu Legisaltif (Pileg) 2014, menyisir sepanjang jalur protokol Jl KH Abdul Halim mulai dari kawasan Bunderan Cigasong hingga ke arah Panyingkiran-Kadipaten. Alhasil, ratusan APK yang terdiri dari spanduk, banner, baliho berbagai ukuran dan bendera parpol, yang bergambar caleg maupun parpol berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai barang bukti. Ratusan APK tersebut, ditertibkan lantaran dipasang melanggar peraturan yang berlaku. Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Saban SAg MSi menyebutkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang diprakarsai oleh Satpol PP Majalengka kemarin (20/1). “Setelah kita sisir di sepanjang jalur utama Kota Majalengka saja, ada ratusan APK melanggar yang kami tertibkan. Saya salut dengan personel Satpol PP, tim kita, dan pihak terkait lainnya yang dalam kondisi hujan tapi tetap semangat buat melaksanakan tugas,” terangnya di sela penertiban APK. Menurutnya, ratusan APK yang dilucuti tersebut, diamankan sebagai barang bukti. Namun, kata dia, jika ada caleg atau parpol yang menginginkan APK yang dipasangnya itu dikembalikan, pihaknya pun tidak menghalangi asalkan tidak mengulangi perbuatannya memasang APK di luar ketentuan yang diatur oleh Peratura KPU RI No 15 tahun 2013 dan Surat Keputusan KPU Majalengka N0 84 tahun 2013. “Kalau ada caleg yang atau parpol yang menginginkan APK mereka dikembalikan, silakan saja. Asalkan mereka membuat permohonan ke Kasatpol PP dan Panwaslu, disertai catatan pernyataan untuk tidak mengulangi pemasangan di luar aturan PKPU RI No 15 tahun 2013 dan Skep KPU Majalengka No 84 tahun 2013,” imbuhnya. Dia menambahkan, agenda penertiban di hari pertama ini memang baru memprioritaskan pembersihan APK melanggar yang terpasang di kawasan Majalengka kota dan sekitarnya serta di jalur protokol terlebih dahulu. “Penertiban hari ini memang diprioritaskan di kawasan kota dan jalur protokol terlebih dahulu. Disusul dengan langkah yang sama di seluruh kecamatan lain, setelah panwascam berkoordinasi dengan kasi tantribum di tiap-tiap kecamatan bersama PPK dan pengurus parpol di kecamatan yang bersangkutan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Majalengka Akbar S Harto menambahkan, sesuai dengan instruksi pimpinan dan hasil rakor, pihaknya konsekuen menurunkan personel untuk menertibkan APK melanggar bersama Satpol PP, meskipun dilakukan dalam kondisi cuaca yang kurang bersahabat. Menurutnya, kegiatan ini di tingkatan kecamatan akan dilakukan secepatnya. Saat ini para Kasi Trantibum di kecamatan tengah berkoordinasi dengan Panwacam, PPK, maupun pengurus parpol di masing-masing kecamatan, untuk menindaklanjuti giat penertiban APK yang melanggar secepatnya. \"Meskipun hujan tetap kita laksanakan tugas yang telah diinstruksikan pimpinan. Alhamdulillah, tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Di tiap-tiap Kecamatan pun segera menyusul untuk melakukan penertiban APK di wilayahnya masing-masing,\" terangnya. (azs/ono)

Tags :
Kategori :

Terkait