"Itu kan ada plang, tapi tidak ada nomor izin. Setelah kita cek, memang perizinan belum lengkap," katanya.
Kemudian dilakukan pengecekan, sambung dia, di sebelahnya ada bangunan untuk penggergajian. Setelah dicek, ternyata diduga peruntukannya tidak sesuai.
"Untuk galangan kapal itu, sudah Oktober 2022. Kemarin kita dapat info ada yang masuk dari sebelahnya. Pas kita cek itu, izin berusahanya mikro di bawah Rp 50 juta. Jadi kita tutup kembali," katanya.
Untuk saat ini, kata Nina, ada 2 usaha dari Mahad Al Zaytun yang dilakukan penyegelan. Pemerintah Kabupaten Indramayu dan kecamatan setempat juga melakukan pengawasan berkala.
BACA JUGA:Perempuan Lebih Mudah Terserang Kelelahan Kronis, Begini Cara Mengatasinya
Hanya saja, Nina mengakui kecolongan, karena ada acara dan mengundang sejumlah tokoh ke galangan kapal.
Rupanya, mereka masuk lewat bangunan penggergajian kayu yang berada di sebelahnya.
"Mungkin untuk kapal ya. Di dalam ada kapal, sebelahnya ternyata jadi kapal. Pas kita lihat, sudah jadi kapal besar itu kan," katanya.
Menurut Nina, setelah dilakukan penyegelan pada Oktober 2022, pada Desember 2022 pihak Al Zaytun mulai mengurus perizinan.