INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Suka atau tidak suka, gonjang-ganjing yang terjadi di Mahad Al Zaytun sudah melalui jalur yang tepat. Begitu juga penanganan kasus pimpinan pondok itu, Panji Gumilang sudah mengalami kemajuan.
Pendapat bijak itu, disampaikan oleh pegiat media sosial Ridhazia. “Tahapan penyidikan sedang berjalan. Polisi masih mengumpulkan kelengkapan alat bukti sesuai dengan yang diatur oleh KUHAP,” tulis Ridhazia.
Artinya kontroversi Al-Zaytun, jelas dia, memasuki ranah hukum. Inilah langkah baik pihak-pihak yang berperkara.
Hal itu tandasnya, daripada persoalan menjadi liar dengan opini publik di media. “Hanya melalui putusan hakim pihak yang berperkara berharap pengadilan memulihkan keadilan bagi yang haknya terlanggar,” ujar Ridhazia.
Bahkan Ridhazia mengapresiasi langkah Panji Gumilang mengadukan Menkopolhukam secara perdata. Termasuk menuntut ganti rugi triliunan rupiah, hal itu menunjukan keniscayaan hukum di atas kekuasaan apapun.
Walaupun pengaduan itu telah dicabut oleh Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang. Pengaduan secara perdata itu dialihkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Demikian pula, tandas dia, menggugat Buya Abbas dari MUI dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai hal lumrah di negara hukum. Langkah Panji Gumilang itu jangan dianggap sebagai serangan balik.
“Tetapi harus dipahami sebagai keniscayaan bahwa kebenaran hukum hanya ditemukan pada lembaga peradilan. Siapapun yang berperkara harus tunduk pada hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:TERKEJUT! Logo Baru Twitter Sudah Dipasang, Versi App Masih Tampilkan Burung Biru
Dia meminta agar semua pihak mempercayakan soal itu kepada hakim di pengadilan. Karena hakim merupakan representasi kekuasaan kehakiman.
Hakimlah, lanjut Ridhazia, bertugas untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata.
Termasuk perkara yang membelit di Ponpes Al Zaytun dengan pihak-pihak yang berperkara itu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system). Eksistensi peraturan harus dikaitkan dengan asas legalitas.
BACA JUGA:5 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Nomor 3 dan 4 Mungkin Andapun Tak Menduganya