"Pihak penggugat gagal demi hukum lantaran tidak bisa sepenuhnya memenuhi ajuan persyaratan ke pihak PN Kota Cirebon."
"Bahkan, kami selaku pihak tergugat merasa dituduhkan atas perkara yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan."
"Laporan sudah dilayangkan ke Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat," sebutnya.
Ikhsan meyakini kilennya akan memenangkan proses persidangan yang sedang dijalankan.
BACA JUGA:Suhaili: APBMI Dukung Kebijakan Pemerintah dalam Program Pembangunan Ekonomi Nasional
"Berdasarkan kajian kronologis perkara yang berujung ke meja itu seharusnya pihak penggugat berterima kasih kepada kilennya lantaran sudah dibantu."
"Tapi, pihak tergugat awalnya mengalami kredit macet di salahsatu bank senilai Rp22 miliar yang peristiwanya di akhir tahun 2022 lalu."
"Kemudian dalam prosesnya bahkan sudah melalui jalur negosiasi dengan pihak penggugat dan hasilnya untuk pembayaran ditangani oleh klien kami," ucapnya.
Dipaparkan, objek gugatan yang dilayangkan yakni pada lahan dan bangunan sebuah dealer di kawasan Jalan Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
BACA JUGA:Bandara Kertajati Dibangun di Luar Kehidupan, Pengamat: Dari Awal Sudah Salah
"Lokus itu satu dari sejumlah bagian sengketa yang ada di sejumlah titik lainnya. Atas kondisi itu, klien kami dinilai tidak melanggar hukum perdata atas tiga tuduhan yang dilayangkan pihak penggugat yakni WS melalui tim pengacaranya yang beralamatkan di Kota Bekasi."
"Kami tadi dapat informasi dari kuasa hukum penggugat akan mencabut perkara di pengadilan. Namun itu hak mereka jika ingin dicabut atau dilanjutkan," pungkasnya. (rdh)