CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), telah melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Palimanan Kanci atau Palikanci, terhitung, Jumat, 28, Juli 2023.
Penyesuaian tarif Jalan Tol Palikanci mengacu pada Keputusan Menteri PUPR nomor 755/KPTS/M/2023 yang berlaku pukul 00.00 WIB.
Diinformasikan bahwa kenaikan tarif tersebut berkisar antara Rp 500 sampai dengan Rp 2.000 bergantung dengan jenis dan golongan kendaraan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! SMPN 1 Jatituhuh Majalengka Kebakaran, Penyebab Belum Diketahui
Jasa Marga Trans Jawa juga menyampaikan kepada pengguna jalan tol agar memperhatikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM) dan saldo uang elektronik (E-Toll) untuk kelancaran perjalanan.
"Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik sebelum berkendara," demikian imbauan disampaikan.
Berikut adalah rincian kenaikan atau penyesuaian tarif Jalan Tol Palimanan Kanci (Palikanci):
1. Palimanan - Plumbon
- Golongan 1 Rp. 3.000
- Golongan 2 Rp. 4.000
- Golongan 3 Rp. 4.000
- Golongan 4 Rp. 7.000
- Golongan 5 Rp. 7.000
BACA JUGA:Tingkatkan Investasi di Jabar, Ridwan Kamil Jemput Bola ke China
2. Palimanan - Ciperna
- Golongan 1 Rp. 7.000
- Golongan 2 Rp. 10.000
- Golongan 3 Rp. 10.000
- Golongan 4 Rp. 16.000
- Golongan 5 Rp. 16.000
3. Palimanan - Kanci
- Golongan 1 Rp. 13.500
- Golongan 2 Rp. 19.500
- Golongan 3 Rp. 19.500
- Golongan 4 Rp. 32.000
- Golongan 5 Rp. 32.000
4. Plumbon - Palimanan
- Golongan 1 Rp. 3.000
- Golongan 2 Rp. 4.000
- Golongan 3 Rp. 4.000
- Golongan 4 Rp. 7.000
- Golongan 5 Rp. 7.000
5. Plumbon - Ciperna
- Golongan 1 Rp. 4.000
- Golongan 2 Rp. 5.500
- Golongan 3 Rp. 5.500
- Golongan 4 Rp. 9.500
- Golongan 5 Rp. 9.500
BACA JUGA:Danlanal Cirebon Ikut Berpartisipasi Dalam Aksi Susur dan Bersih-bersih Sungai Sukalila
6. Plumbon - Kanci
- Golongan 1 Rp. 10.500
- Golongan 2 Rp. 15.000
- Golongan 3 Rp. 15.000
- Golongan 4 Rp. 25.000
- Golongan 5 Rp. 25.000