
Kemudian BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.
Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
Selain itu, BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.
BACA JUGA:Sekarang Bisa Tidur Pulas, Titik Nol Jalan Tol Trans Jawa Ternyata Ada di Tempat Ini
BACA JUGA:Derita Warga Cirebon sebelum Ada Bandara Kertajati, Tua di Jalan, Berat Diongkos