SPBU Perjuangan Cirebon Disegel Kejari Cimahi, Pemilik Merasa Dirugikan

Kamis 03-08-2023,11:10 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya

Pembayaran kedua 13 Juni sebesar Rp 200 juta, untuk DP awal. Kemudian pada tanggal 21 Juni ditransfer ke rekening PT Dwi Energi Karunia sebesar Rp6,2 miliar.

Terakhir, ada pembayaran ke PT Potro Tri Lestari sebesar Rp2,2 miliar dan PT Putra Jaya Gunawan Abadi Rp2,8 miliar, dan Rp2 miliar ke rekening istri Irfan Suryanagara, yaitu Endang Kusumawaty.

Jual beli tersebut juga diperkuat oleh adanya akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik dan telah beralih nama dari Irfan ke Indra.

Haminudin menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya tuntutan perdata terhadap Kejaksaan Negeri Cimahi dan juga Irfan Suryanegara serta istrinya.

BACA JUGA:Kawasan REBANA, Wajah Masa Depan dan Motor Penggerak Ekonomi Jawa Barat

"Saya juga melihat proses sita kemarin tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak Kejaksaan Negeri Cimahi kepada klien kami,” katanya.

Seharusnya, proses penyegelan didahului dengan peringatan jauh hari sebelum dilakukan langkah eksekusi.

“Ini tidak ada. Kejaksaan datang, ke lokasi dengan alasan mau cabut sita papan plang yang sebelumnya ada di situ. Kemudian eksekusi, karyawan disuruh keluar, lalu ditutup seng," tandasnya.

Penyegelan tersebut, lanjut dia, dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2023 dan menyatakan tidak boleh beroperasi dengan dipasang segel dan disita, kemudian ditutup menggunakan seng. “Klien kami sangat dirugikan," tegasnya.

Kategori :