JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementrian Agama (Kemenag) akan mengambil alih manajemen Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Hal ini setelah Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan keberlangsungan pendidikan dan proses belajar mengajar di Ponpes Al Zaytun kini berada di bawah kewenangan Kementrian Agama yang didampingi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BACA JUGA:Soal Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang, Begini Respon Dirtipidum Bareskrim Polri
"Keputusan banyak tapi yang akan disampaikan kepada publik sekarang 2 ini,"
"Pertama menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri-TNI, melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan yang berjalan sehari-hari itu dijamin keberlangsungannya," kata Mahfud MD usai rapat koordinasi, Kamis 3 Agustus 2023.
Rapat yang dihadiri Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Ridwan Kami, Menkumham Yasona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas itu kata Mahfud MD memutuskan bahwa selain melakukan pendampingan, Kemenag dan Tim juga diberi wewenang penuh untuk melakukan penilaian terhadap penyelenggara pendidikan berikut dengan tenaga pendidik (Tendik).
"Dan tim yang ini tadi diberi wewenang assessment terhadap penyelenggara pendidikan maupun tenaga-tenaga pendidik, untuk menyelenggarakan pendidikan ponpes al zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Untuk teknis pelaksaannya, Mahfud MD mengatakan pemerintah memberi jaminan keamanan melalui Bareskrim Polri kepada siapapun di lingkungan pesantren, untuk melakukan pemeriksaan atau langkah-langkah yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:MSP dan Ganjar Pranowo Sebar Beni Padi Unggul untuk Petani Kabupaten Cirebon
Meski begitu, ia meminta warga Pesantren Al Zaytun untuk tidak panik dan melakukan tindakan yang dirasa benar namun ternyata melanggar hukum.
Karena, lanjut Mahfud hak-haknya seluruh warga pesantren Al Zaytun sepenuhnya akan tetap dilindungi.
"Tetapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi. kalau ada sesuai yang menyimpang supaya disuarakan sehingga kami di jakarta bisa mendengar, apa itu benar atau tidak".
"Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malahan melanggar hukum dan hak Konstitusional para santri," sambung Mahfud.