Sementara untuk aktivitas santri, kapolres memastikan sampai dengan saat ini tidak ada masalah. Mereka tetap belajar dengan normal seperti biasa.
Untuk pengamanan kegiatan penggeledahan ini, jumlah personel pengamanan ada sekitar 300 orang, dibagi di beberapa titik pintu.
Sedangkan di dalam mahad ada kurang lebih 60 orang dari Bareskrim Polri, Polda Jabar dan Polres Indramayu.
Diberitakan sebelumnya, personel polisi sempat singgah di Masjid Al Furqon, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu sebelum menuju ke Al Zaytun.
BACA JUGA:JANGAN KAGET! Pesawat Baru TNI AU C 130 J Terbang Rendah di Kota Cirebon: Lagi Ngajari Pilot Kita
Setelah itu, langsung menuju ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB penggeledahan dimulai di dalam komplek mahad.
Seperti diketahui, Panji Gumilang telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu, 2, Agustus 2023.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari hingga 21 Agustus 2023 mendatang untuk kepentingan penyidikan.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.