Husein Sastranegara Turun Tahta, Bandara Internasional Bakal Dipangkas, BIJB Kertajati Ikut Kena Imbas?

Senin 07-08-2023,17:05 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Juga konektivitas penerbangan domestik. Artinya, dari 32 bandara internasional, akan ada sedikitnya 17 yang tereliminasi.

“Kita rapat mengenai industri pariwisata dan bagaimana implikasi dengan pertumbuhan ekonomi. Presiden memimpin langsung."

"Di situ kita, Pak Menhub, di situ ada kesepakatan, silakan Pak Menhub, kita akan membuka untuk internasional Airport itu 14-15 saja,” kata Erick, ketika itu.

Nah, kriteria apa saja agar tetap masuk sebagai bandara internasional? Regulasi penetapan bandara internasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

BACA JUGA:HUT ke-48, Indocement Komitmen Lanjutkan sebagai Perusahaan Hijau

Bandar Udara Internasional adalah bandara yang ditetapkan melayani rute penerbangan dalam negeri dan luar negeri. Menurut Pasal 16, penetapan bandara internasional dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, yakni:

1. Rencana induk nasional Bandar Udara

Rencana induk nasional Bandar Udara merupakan arah kebijakan nasional bandara dan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, penyusunan rencana induk, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara.

2. Pertahanan dan keamanan negara

Pertahanan dan keamanan negara mengacu pada arah kebijakan pertahanan dan keamanan nasional yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pertahanan dan keamanan nasional.

3. Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata

Pertumbuhan dan perkembangan pariwisata merupakan potensi pertumbuhan dan perkembangan pariwisata pada suatu daerah yang didasarkan pada: Lokasi Bandar Udara yang terletak di daerah tujuan wisata dan tersedianya infrastruktur pariwisata seperti hotel, restoran, serta adanya moda transportasi darat.

BACA JUGA:Pendaki Gunung Ciremai Hilang Bukan Pertama Kali, Tahun Lalu 8 Orang Sampai Bikin Heboh

4. Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional

Kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional merupakan potensi angkutan udara dan potensi permintaan angkutan udara dalam dan luar negeri.

5. Pengembangan ekonomi nasional dan perdagangan luar negeri

Kategori :