JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Innalilahi wa inna ilaihiroji’un, sebanyak 700 lebih jamaah haji asal Indonesia wafat di Tanah Suci pada musim haji tahun ini.
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.
Tidak hanya itu, disiapkan juga asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab yang juga selaku Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.
BACA JUGA:Dirjen Politik dan PUM Kemendagri: Pemda Jangan Ragu Dukung Komisi Informasi
BACA JUGA:Koh-i-Noor, Berlian Penuh Kutukan, Siapapun yang Memakainya Bisa Hancur, Terkecuali Sosok Ini
Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin 7 Agustus 2023 kemarin.
Dikatakan, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini.
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting dan Kekerasan Anak Jadi Target Kabupaten Cirebon
Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ungkap Saiful Mujab.
Ia menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
- Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi.
- Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi.
- Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per Embarkasi.
BACA JUGA:Merasa BIJB Kertajati Menjadi Pintu Masuk ke Daerahnya, Bupati Majalengka Telah Siapkan Ini
- Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.
- Asuransi meng- cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji. (*)